EmitenNews.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) telah menerima Surat dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi BDMN pada tanggal 12 Juli 2022.
Rita Mirasari Corporate Secretary BDMN dalam keterangan tertulis Rabu (13/7) menuturkan bahwa OJK telah menyetujui pengangkatan Kenichi Yamato sebagai Komisaris Utama, Shuichi Yokoyama sebagai Komisaris, Hafid Hadeli sebagai Wakil Direktur Utama dan Thomas Sudarma sebagai Direktur dengan merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan No SR-144/PB.12/2022 tanggal 11 Juli 2022.
Sebagai informasi, pengangkatan Kenichi Yamato, Shuichi Yokoyama, Hafid Hadeli, Thomas Sudarma juga telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada tanggal 25 Maret 2022.
"Hasil penilaian OJK tersebut tidak berdampak pada kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha BDMN,"imbuhnya.
-
Related News
STAA Cetak Laba Rp1,3T, Naik 42 Persen di Kuartal III
NICK Berbalik Untung Rp83M di Kuartal III, Ini Pemicunya
DRMA Ungkap Rencana Akuisisi Perusahaan Komponen Roda Empat
Gandeng Persipu Academy, KB Bank (BBKP) Salurkan Beasiswa Sepak Bola
Rugi Ciut, IBFN Kuartal III 2025 Defisit Rp1,63 TriliunĀ
Manajemen Risiko, Kunci Fuji Finance (FUJI) Dongkrak Kinerja





