Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Sah. Sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK itu ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028 adalah:
- Dr. Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Ir. Difi Johansyah
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX





