Saham Mandiri (BMRI) Sempat Cetak Rekor Tertinggi, Ternyata Ini Pemicunya
:
0
EmitenNews.com - Harga saham Bank Mandiri terus mencatatkan pertumbuhan konsisten. Hingga penutupan perdagangan Jumat (5/1), saham bank berkode emiten BMRI ini melonjak 1,18% dari harga pembukaan ke harga Rp 6.425 per saham.
Bahkan, saat jam perdagangan berlangsung, saham BMRI sempat menyentuh level tertinggi di harga Rp 6.475. Dengan harga penutupan tersebut, saham BMRI telah mengantungi kenaikan 23,6% sejak _stock split_ tahun lalu. Sehingga kapitalisasi pasar BMRI ikut terdongkrak ke level Rp 599,67 triliun.
Posisi penutupan perdagangan hari ini menjadi rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) baru BMRI pasca stock split pada April 2023 lalu. Sebelumnya, harga saham BMRI sempat menyentuh ATH pada perdagangan Kamis (4/1) kemarin setelah ditutup pada harga Rp 6.350 per lembar saham.
Menurut Head of Investment PT Reswara Gian Investa, Kiswoyo Adi Joe, kenaikan harga saham emiten berkapitalisasi pasar terbesar kelima di bursa ini, menjadi sinyal positif pergerakan pasar modal, seiring optimisme pasar serta menjadi penanda berakhirnya era suku bunga tinggi. Pencapaian rekor harga saham ini turut menjadi tolok ukur pertumbuhan kinerja BMRI di akhir tahun 2023.
"Kenaikan saham Himbara terutama BMRI turut membuat IHSG berkinerja baik, dibanding bursa regional. Hal positif tersebut menambah kepercayaan investor global untuk masuk ke Pasar Modal Indonesia," ucap Kiswoyo.
Gambaran saja, jika merujuk pada laporan keuangan bulan November 2023, Bank Mandiri kembali melanjutkan kinerja yang positif bahkan melebihi ekspektasi pertumbuhan yang dipasang perseroan. Tercatat, pertumbuhan kredit Bank Mandiri secara bank only per November 2023 telah mencapai 13,65% secara year on year (YoY) menembus Rp 1.046,05 triliun.
Pencapaian kredit ini praktis mendorong pertumbuhan aset perseroan secara bank only ke level Rp 1.628 triliun, naik 8,36% secara tahunan. Pun, dari sisi pendanaan bank berlogo pita emas ini masih mampu mencatat kenaikan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 6,06% secara YoY.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





