EmitenNews.com—Nasib tak baik lagi-lagi menimpa emiten plat merah atau BUMN. Ya, hal ini sejalan dengan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan langkah tegas menghentikan sementara perdagangan saham PT waskita Karya Tbk (WSKT).

 

Hal ini sejalan dengan pengumuman Bursa, Kamis (16/2/2023), merujuk dan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

 

Sikap ini ditempuh regulator dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham, Obligasi, dan Sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT, WSKT03BCN2, WSKT03BCN3, WSKT03BCN4, WSKT04CN1, WSKT03A, WSKT03B, WSKT04A, WSKT04B, SMWSKT01A dan SMWSKT01B) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. 

 

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis surat yang ditandatangani Goklas Tambunan Kadiv Penilaian Perusahaan 3 dan P.H Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.

 

Sebelumnya, memang BUMN yang dalam keadaan keuangan tak sehat ini telah mengumumkan Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi demikian disampaikan SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita.

 

“Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” ucap Ermy. 


Berdasarkan keterangan resmi dari Manajemen WSKT kepada EmitenNews.com , Kamis (16/2/2023). Disebutkan, sehubungan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia terkait penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dikarenakan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. Penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. 

 

Saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan dalam melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

 

Selama proses peninjauan ulang tersebut, Perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi. Standstill ini hanya bersifat sementara sampai dengan Waskita menyelesaikan proses peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA.