Saham Publik 94,17 Persen, BEI Gembok Saham SIMA Karena Ragukan Kelangsungan Usaha

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama 8 November 2022, hingga pengumuman lebih lanjut.
Menurut Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, keputusan suspensi tersebut didasarkan atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Siwani Makmur Tbk," ujar Goklas dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Selasa (8/11).
Sebelumnya pada 18 Agustus 2022, BEI mengumumkan bahwa dapat kami sampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 30 bulan.
Saat ini pemegang saham mayoritas SIMA adalah masyarakat dengan kepemilikan sebanyak 416.781.871 lembar atau 94,17 persen dan sisanya di pegang oleh PT Yuanta Securities Indonesia sebanyak 25.808.000 lembar atau 5,83 persen.
Related News

Siapkan Dana Rp160M, LPS akan Kembangkan Infrastruktur Digital BPR

OJK Terbuka Berikan Izin Usaha Bulion bagi Jasa Keuangan Lain

Kemenkum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya