Saham Publik 94,17 Persen, BEI Gembok Saham SIMA Karena Ragukan Kelangsungan Usaha

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama 8 November 2022, hingga pengumuman lebih lanjut.
Menurut Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, keputusan suspensi tersebut didasarkan atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Siwani Makmur Tbk," ujar Goklas dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Selasa (8/11).
Sebelumnya pada 18 Agustus 2022, BEI mengumumkan bahwa dapat kami sampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 30 bulan.
Saat ini pemegang saham mayoritas SIMA adalah masyarakat dengan kepemilikan sebanyak 416.781.871 lembar atau 94,17 persen dan sisanya di pegang oleh PT Yuanta Securities Indonesia sebanyak 25.808.000 lembar atau 5,83 persen.
Related News

Cadangan Devisa Turun USD2 Miliar, Terendah Sejak Setahun Terakhir

BEI Akhirnya Kunci Tujuh Saham Meroket, Satu Drop Beruntun

Dua Saham Meroket Disorot, Satunya Masih Ngebut

Sidak ke Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Temukan Hal Menarik Soal Rp55T

Tiga Saham Dipantau BEI, Satu Ngotot ARA

Enam Saham Melambung Dilepas, Empat Masih Ngebut ARA