2 Sekuritas Ini Dapat Mandat Liquidity Provider, BEI Tawarkan Insentif
Pantulan lighting terefleksi pada signage logo Bursa Efek Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertegas skema insentif bagi Liquidity Provider (LP) saham melalui kebijakan terbaru yang ditetapkan Penjabat Sementara Direktur Utama Jeffrey Hendrik bersama Direktur Irvan Susandy pada 26 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, BEI bukan hanya mengatur ulang parameter kuotasi, tetapi juga memberi potongan biaya transaksi hingga 0,018 persen per transaksi di Pasar Reguler.
Dalam keterangan tertulis Senin (2/3/2026), Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan bahwa, “Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.”
BEI membuka peluang partisipasi lebih luas dengan menawarkan skema insentif berjenjang bagi sekuritas yang bersedia menjaga kuotasi saham tertentu lewat skema Liquidity Provider ini.
Baca Juga: BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?
Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, “Bursa memberikan insentif kepada Liquidity Provider Saham atas setiap transaksi yang dilakukan dalam rangka Kuotasi saham,” dengan tiga opsi insentif yang dapat dipilih LP.
Pada Opsi 1, LP cukup memilih minimal satu saham dalam daftar Efek Liquidity Provider untuk mendapatkan pengurangan biaya transaksi.
Pada Opsi 2, insentif menjadi lebih besar. LP yang memilih sedikitnya lima saham akan memperoleh pengurangan biaya transaksi sekaligus tambahan potongan tagihan hingga Rp10.000.000 per bulan.
Namun BEI menerangkan, jika nilai insentif melebihi total tagihan biaya transaksi, kelebihannya tidak dibayarkan, tidak bisa diakumulasi, dan tidak dapat dipakai pada bulan berikutnya.
Sementara itu, Opsi 3 memberikan fleksibilitas tambahan. LP yang ikut dalam skema ini bisa mengakses saham dalam daftar Efek Insentif Liquidity Provider. Mekanismenya, jika LP memilih dua saham dari daftar utama, maka berhak memilih satu saham dari kelompok 1 daftar insentif. Jika hanya memilih satu saham, maka bisa mengambil satu saham dari kelompok 2.
Adapun besaran pengurangan biaya transaksi ditetapkan sebesar 0,018 persen dari nilai setiap transaksi yang dikuotasikan di Pasar Reguler, menggunakan User-ID khusus dari Bursa. Potongan tersebut dihitung setiap akhir bulan dan langsung mengurangi tagihan pada periode berjalan.
Namun seluruh insentif itu hanya berlaku apabila LP memenuhi kewajiban kuotasi sesuai parameter yang telah ditetapkan dalam keputusan direksi BEI.
Skema ini berjalan beriringan dengan penetapan 254 emiten baru dalam daftar Efek Liquidity Provider periode 2 Maret 2026 hingga 28 Agustus 2026.
Related News
254 Emiten Masuk Daftar Efek Liquidity Provider BEI per Maret 2026
BEI Kalibrasi Kegunaan Liquidity Provider, Untuk Kerek Free Float?
BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025
Tiga Saham Ini Masuk Radar Merah BEI, Hati-Hati!
OJK Sanksi Dua Emiten dan Komplotannya, Total Denda Rp18,96 Miliar!
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK





