EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjajaki masa final memulai proses demutualisasi menunggu payung hukum resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada Rabu, 12 Agustus 2026. RUPSLB dihadiri oleh 90 Pemegang Saham atau 100% dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara.

"Terkait dengan apakah itu nanti mekanismenya melalui private placement atau IPO, mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat yang bersamaan," kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, pelaksanaan IPO dalam waktu dekat belum realistis dilakukan. Karena itu, pada tahap awal demutualisasi, BEI akan menempuh jalur private placement.

"Tetapi kalau kita melihat secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh kata itu mungkin di tahap awal demutualisasi begini belum melalui mekanisme IPO," ujarnya.

Ke depan, IPO tetap menjadi opsi untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham.

"Tetapi tentu ke depannya untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang," kata Jeffrey.

Progres Godok Aturan oleh OJK Terkait Demutualisasi

Proses demutualisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam UU tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham BEI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung pada akhir Agustus 2026, dengan target berlaku pada kuartal III-2026 guna mengubah status bursa menjadi berorientasi laba.