EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris BEI, Rabu (12/8). Pengangkatan Alex guna mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M Oki Ramadhana.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, pengangkatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 secara hybrid pada Rabu (12/8) yang dihadiri oleh 90 Pemegang Saham atau 100% dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara.

Di samping itu, pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028.

“Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiano. Adapun, masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah meneruskan sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya, yaitu untuk masa jabatan 2024-2028,” ujar Jeffrey.

Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.