EmitenNews.com—PT Bank BTPN Tbk meyakini akan memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik atau free float yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum bulan Desember 2023.

 

Adapun BEI mengatur jumlah saham free float suatu emiten paling sedikit sebanyak 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham yang tercatat.

 

Saat ini saham BTPN yang dimiliki oleh publik memang masih sangat minimalis di angka 5,27 persen dari total saham ditempatkan penuh atau hanya 429.273.229 lembar saham. 

 

Sedangkan sisanya di pegang oleh sang pengendali Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebesar 92,43 persen atau 7.532.311.297 lembar saham. Korporasi lain yang memiliki saham BTPN adalah Bank BCA (BBCA) sebesar 1,02 persen atau 83.052.408 lembar dan Bank BNI (BBNI) sebesar 0,15 persen setara 12.007.137 lembar.

 

Adapun amunisi yang dilepas secara langsung oleh BTPN ke publik dari saham treasuri hanya 1,13 persen atau 92.462.798 lembar saham.

 

"Kami masih kekurangan sekitar 1 persen dan target dari BEI itu di Desember 2023 ini harus kami lepas ke pasar," kata Direktur Kepatuhan Bank BTPN Dini Herdini dalam media gathering di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

 

Dini menjelaskan sebenarnya Bank BTPN telah memenuhi aturan free float BEI pada tahun 2019, usai penggabungan atau merger BTPN dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).

 

Kala itu, kepemilikan saham SMBCI sempat melebihi ketentuan aturan dan Bank BTPN mendapatkan waktu sekitar enam bulan untuk menyesuaikan dengan aturan free float BEI.

 

Namun BEI memperbarui ketentuan terkait free float pada tahun 2021 dalam Peraturan Bursa 1-A Tahun 2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.