EmitenNews.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan valuta asing (valas) senilai total Rp6,5 miliar dalam rentang waktu 2021-2022, menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sang asisten, Ikhsan A.R. Dalam kesaksiannya, Santi, teller money changer PT Sahabat Valas, menyebutkan bahwa terdakwa kasus korupsi penanganan perkara di MA itu, datang menukarkan uang menggunakan KTP asistennya.

"Saat itu saya tidak kenal Pak Gazalba karena waktu ke tempat saya, dia mengaku namanya Ikhsan. Tetapi, ini memang orangnya," ucap Santi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Santi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 transaksi penukaran valas oleh Gazalba Saleh tercatat sebanyak lima kali dengan total nilai Rp5,8 miliar. Seluruh uang asing tersebut ditukarkan Gazalba secara tunai menggunakan KTP Ikhsan.

Uang yang ditukarkan Gazalba dilakukan pada tanggal 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, 10 Februari 2022, dan 17 Februari 2022 sebanyak dua kali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Sahabat Valas Budiman menambahkan bahwa penukaran valas yang dilakukan Gazalba pada tahun 2021 tercatat pula sebanyak lima transaksi dengan nilai kurang lebih sebesar Rp747 juta.

"Ya, lima kali transaksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Rinciannya, pada 6 Agustus 2021 sebanyak dua kali, 16 Agustus 2021, dan 2 November 2021 sebanyak dua kali," ungkap Budiman.

Dalam kasus korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), USD181.100 (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020-2022.

Jaksa menuding Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu, terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Gazalba menerima gratifikasi bersama-sama pengacara Ahmad Riyadh, penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara. Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Akibat perbuatannya Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***