EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengupayakan perluasan jaringan pasar dan keberterimaan produk perikanan Indonesia ke negara-negara di Eropa. Itu dijalankan melalui sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP). Peningkatan ekspor produk perikanan menjadi bagian dari target KKP yang sebentar lagi memasuki usia 25 tahun.

Dalam keterangannya Kamis (24/10/2024), Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini memaparkan, sejak akhir September lalu pihaknya menjalin kolaborasi dengan sejumlah otoritas kompeten Uni Eropa. Juga melakukan pertemuan bilateral dengan berbagai otoritas negara di Benua Biru itu.   

"Selama September-Oktober, kami selaku otoritas kompeten jaminan mutu produk perikanan berdialog serta bernegosiasi dengan otoritas kompeten dari berbagai negara untuk memastikan mutu dan kualitas produk perikanan Indonesia," kata Ishartini dalam jumpa pers bertajuk "Kerja Sama Tingkatkan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Negara Eropa,” Kamis (24/10/2024). 

Upaya ini dimulai dengan pertemuan Directorate General for Health and Food Safety (DG Sante) sebagai otoritas kompeten di Uni Eropa pada 30 September lalu. Dalam pertemuan ini, Ishartini menjabarkan restrukturisasi  BPPMHKP serta proses penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan di hulu-hilir sesuai kebijakan serta standar nasional dan internasional. 

"Kami berdialog dengan DG Sante dan meyakinkan bahwa produk Indonesia berkualitas dan bermutu, tentu kami berharap ekspor produk perikanan dari Indonesia bisa meningkat, mengingat baru memiliki pangsa pasar 1% di Uni Eropa," terang Ishartini. 

Pada pertemuan tersebut, KKP mengajukan penambahan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bisa melakukan ekspor ke Uni Eropa. 

Bagusnya, DG Sante menyambut positif kedatangan KKP sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kerja sama kedua belah pihak. Selain itu, mereka juga memberikan bentuk jaminan terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa. 

BPPMHKP juga bertemu dengan Wageningen Food Safety Research (WFSR). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan kerja sama dalam pengujian mutu dan keamanan pangan. Terutama terkait penerapan sample custody, teknologi DNA Barcoding, whole genome sequence, serta teknis uji cepat dan akurat Recombinase polymerase amplification (RPA)/CRISPR parameter mikrobiologi pangan. 

Ishartini mengatakan, pengujian mutu dan keamanan pangan produk perikanan yang cepat dan akurat sangat penting dalam menjaga kualitas produk serta memenuhi standar keamanan pangan. 

"Kedua pihak sepakat untuk melakukan pertemuan teknis lanjutan yang membahas ruang lingkup kerja sama antara WFSR dengan Laboratorium BPPMHKP," urainya. 

Kolaborasi dilanjutkan dengan otoritas kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Belanda atau Nederlandse Voedsel- en Warenautoriteit (NVWA)-Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority. NVWA mengapresiasi kerja sama sebelumnya dan siap untuk menjalin kerja sama lebih lanjut dengan BPPMHKP. 

Terakhir, BPPMHKP juga telah bertemu US FDA dan Joint Institute for Food Safety and Applied Nutrition University of Maryland Amerika Serikat. Hasilnya, BPPMHKP dan US FDA akan menjalin kerja sama bidang food safety dalam kerangka RPA yang nantinya berisi kegiatan penguatan kapasitas Inspektur Mutu di Pusat dan UPT. 

Selain itu, ada juga hibah peralatan whole genome sequence generasi terbaru yang saat ini edisinya baru beredar di Amerika dan Eropa. 

"Termasuk juga keanggotaan BPPMHKP dalam jejaring lab internasional penguji mutu dan keamanan pangan GenomeTrakr dan Joint working group dalam penyelesaian kasus non-compliance," tutupnya. 

Sebagai informasi, nilai impor perikanan Uni Eropa di tahun 2023 mencapai USD36,15 miliar. Sejak 2019-2023, rata-rata pertumbuhan impor Uni Eropa sebesar 3,6%. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan juga mengatakan, kerja sama yang dibangun dengan negara-negara maju merupakan solusi dalam menutup kesenjangan yang ada di Indonesia. 

Juga untuk memenuhi kapasitas persyaratan yang telah ditetapkan dalam hal ekspor, serta memperkaya portofolio Indonesia dalam kesetaraan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) dengan negara lainnya. ***