EmitenNews.com - Samudera Indonesia Tbk.(SMDR) melalui anak usahanya yaitu PT Taraka Jaya Samudera (TAJS) sebagai penjual melakukan transaksi afiliasi berupa penjualan 10 unit chasis dengan PT Perusahaan Angkutan Darat Samudera Perdana (SP) pada tanggal 30 November 2021.

 

"Nilai transaksi penjualan 10 unit chasis tersebut sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang ditentukan sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk SP,"tutur Farida Helianti Direktur Kepatuhan dan Sekretaris SMDR, Kamis (2/12).

 

Sebagai informasi, TAJS merupakan pihak terafilasi dari SMDR dan SP merupakan perusahaan terkendali SMDR sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai POJK nomor 41/POJK.04/2020.

 

Farida menjelaskan bahwa pertimbangan dilakukan transaksi ini adalah dalam rangka peremajaan aset sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada pelanggannya.

 

Dari sisi SP hal ini merupakan penambahan aset produktif dengan harga kompetitif yang akan digunakan untuk penambahan armada guna menunjang kegiatan usaha yang dilakukannya.

 

"Dengan transaksi ini dapat meningkatkan pendapatan kepada TAJS maupun SP secara tidak langsung meningkatkan pendapatan para pemegang saham publik,"pungkasnya.