EmitenNews.com - Peringatan keras dari Otoritas Jasa  Keuangan (OJK). OJK memperingatkan seluruh pelaku pasar modal agar tidak terlibat dalam praktik manipulasi harga saham, penyamaran kepemilikan, maupun penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Ingat,  pelanggaran serius tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana.

Dalam keterangannya Jumat (23/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten. Langkah itu harus dijalankan, untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

OJK tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang sengaja memanfaatkan mekanisme perdagangan untuk menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Intinya, OJK akan menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat.

Setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan tingkat keseriusan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut tercermin dari besarnya sanksi yang telah dijatuhkan regulator sepanjang 2026.

Data yang ada menyebutkan, hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda administratif hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

Bukan hanya denda, regulator juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan. kemudian, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.

Nah, dengan memperhitungkan denda hasil pemeriksaan dan denda keterlambatan, total nilai sanksi finansial yang dilaporkan OJK mencapai sekitar Rp2,52 triliun.

OJK menyebutkan, salah satu penindakan terbesar berkaitan dengan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA). Lalu, proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Pada ketiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama dengan total mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait proses IPO BREN, dan Rp100 miliar perkara IPO CUAN.