EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pelanggar sehubungan Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Barito Renewables Energy (BREN) dan Petrindo Jaya Kreasi (CUAN). Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi itu, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pelanggar. Penyerahan surat sanksi itu, disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien.

Penyerahan sanksi itu, juga dihadiri pejabat Polri diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim Polri) Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran Pejabat Polri itu, sebagai bentuk koordinasi erat antara OJK-Polri dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Sanksi administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut. Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun, dan saudara R, saat ini menjabat Direktur PT SS berupa sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, atas pelanggaran manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Lalu, pada kasus penawaran umum ssaham Barito Renewables Energy (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda Rp500 miliar atas pelanggaran soal pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Pada kasus penawaran umum saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda Rp100 miliar atas pelanggaran mengenai pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut. Pada kasus DSSA, OJK mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 anggota bursa, dan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis kepada 8 sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.

Sembilan anggota bursa tersebut yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif kepada 2 anggota bursa yaitu PT HPS, dan PT BDS, serta sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan kepada Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan.

Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri bersangkutan.

Kondisi itu, berdampak pada konsentrasi saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham beredar di pasar menjadi terbatas. OJK menegaskan penetapan sanksi itu, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.