EmitenNews.com - Berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses pengelolaan aset eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga (K/L) guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.


Menurut Ketua Satgas Hak Tagih Negara BLBI, Rionald Silaban, terdapat sembilan K/L yang membutuhkan aset properti. Sehingga Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan daerah lainnya.


Rionald Silaban melalui keterangan resminya mengatakan penandatanganan BAST ini menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Kementerian/Lembaga.


"Utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI,” jelasnya.


Rionald melanjutkan bahwa kebutuhan atas aset dari Kementerian/Lembaga yang telah terpenuhi tersebut diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


“Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” tegas Rionald.


Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien.


Sejak dibentuk, berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan oleh Satgas BLBI diantaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur.(*)