EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapan saat ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperkuat dengan masuknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.


Menko Polhukam Mahfuf MD mengatakan bahwa kini Satgas BLBI dibekali Keputusan Presiden (Keppres) baru dan personel tambahan, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN di jajaran Pengarah dan Kabareskrim di jajaran Pelaksana.


Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Satgas BLBI terutama untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana. “Misalnya tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” jelasnya.


Sementara jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik berkaitan dengan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN.


Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.


“Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih Negara atas BLBI sebagai modal pertama melakukan langkah-langkah. Ternyata di tengah jalan kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Keppres baru yang terbit tanggal 6 Oktober,” jelasnya.


Menurut Mahfud sampai saat ini sudah ada beberapa langkah yang positif yang dilakukan Satgas. Misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.


Dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.


“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan,” tegasnya.


Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.


“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan utangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.(fj)