EmitenNews.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan untuk pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.


Terkini Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI Bank Tamara. Aset berupa tanah seluas 241.170 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp1 triliun itu terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (d/h. Desa Meruya Udik), Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, sesuai SHGB No. 436, SHGB No. 437, dan SHGB No. 442.


Siaran pers Kementerian Keuangan menyebutkan aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Penguasaan fisik aset yang dilakukan oleh Satgas BLBI tersebut dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala KPKNL Jakarta V dan jajaran.


Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo dan jajarannya termasuk dari Koramil.


Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset- aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.(*)