Satgas BLBI Sita Tanah Jaminan Milik Obligor Bank Pelita, Agus Anwar
EmitenNews.com - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor BLBI. Kali ini yang disita adalah aset milik obligor Agus Anwar, mantan pemilik Bank Pelita Istismarat yang memiliki utang senilai Rp 635,44 miliar kepada negara.
Barang milik Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ungkap Rionald dalam keterangan resminya di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (01/04/2022) .
Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas lebih kurang 340 hektare dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” tambah Rionald.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Rionald menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Antara lain pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.(fj)
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur