Satgas PAKI, Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
IHSG Akhir Pekan Ambruk 2 Persen ke Level 7.900-an
FIF Rilis Dua Seri Obligasi Rp2,5 Triliun, Kupon 4,75 dan 5,75 Persen
Keamanan Berlapis, PINTU Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Kembali Tertekan, IHSG Sesi I (6/2) Rontok 2,83 Persen ke 7.874
Datangi Industri Baja Pengemplang Pajak, Purbaya Minta Utang Dibayar
Juda Agung Wamenkeu, Koordinasi Fiskal-Moneter Diharapkan Makin Baik





