Satgas PAKI, Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
                            - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
 
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
                            Ternyata Tak Bahas Kereta Cepat, Jonan Puja-Puji Program Prabowo
                            IHSG Ambruk 0,40%, Saham Properti dan Teknologi Jadi Beban
                            User Baru PINTU Dongkrak Volume Token DEX Naik Hampir 500%
                            BI Ingatkan Risiko Fraud dan Scam Makin Kompleks Manfaatkan AI
                            IHSG Ngacir lagi 0,26 Persen ke Level 8.296 di Sesi I
                            Presiden Instruksikan Peningkatan Transportasi Berbasis Kereta Api
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




