Segera Disidang, Bos Indosurya Henry Surya Cs Dijerat UU Perbankan Hingga TPPU
Gedung Kejaksaan Agung. dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Berat kasus yang dihadapi bos KSP Indosurya Henry Surya dan Junie Indira. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus KSP Indosurya itu, ke pengadilan, dengan sangkaan pelanggaran UU Perbankan dan UU TPPU. Seorang tersangka lagi Suwito Ayub masih buron. Pihak jaksa menyebutkan, kasus investasi bodong itu, menelan sekitar 23 ribu korban, dengan kerugian sekitar Rp106 triliun.
"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Menurut Fadil Zumhana, komitmen Kejagung melindungi korban KSP Indosurya, yang diduga mengumpulkan uang secara ilegal sampai Rp106 triliun, sesuai Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). "Jaksa melindungi korban. Kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian berdasarkan laporan PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun."
Fadil menjelaskan proses penuntutan kasus KSP Indosurya sempat tersendat. Meski begitu, dengan tekad untuk terus berupaya menyelamatkan uang korban, Kejagung berusaha terus untuk merampungkannya.
"Bahwa dulu proses prapenuntutan agak tersendat, karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkasa bisa disita Rp2,5 triliun dari SPDP Rp192 miliar," ujar Fadil.
Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk lengkap atau P-21, dan akan segera disidang.
"Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7/2022).
Ketut Sumedana menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.
Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya (HS) dan Junie Indira (JI), yang sempat dilepaskan dari sel tahanan karena masa penahanannya habis. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu. Henry, dan Junie akhirnya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri juga seperti Suwito Ayub.
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu, berbeda dengan data yang ada di pihak Polri. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura, pada akhir November 2021. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito Ayub. ***
Related News
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas