Sejak Ekspor Nikel Ore Disetop, Ekspor Produk Nikel Naik 10 Kali Lipat
Produk nikel olahan. (Foto: Dok)
EmitenNews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan adanya peningkatan nilai tambah signifikan bagi perekonomian nasional sejak ekspor nikel ore dilarang pada 2020. Pada 2017 ekspor nikel dan turunannya hanya menghasilkan USD3,3 miliar, sementara pada 2024 terjadi peningkatan nilai ekspor nikel dan turunannya naik lebih 10 kali lipat mencapai USD33,9 miliar.
"Pada 2040 program hilirisasi diproyeksikan akan menyumbang investasi sekitar USD618 miliar, menciptakan 3 juta lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor secara signifikan," terangnya saat menghadiri pembentukan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Penghasil Nikel di Palu, Sulawesi Tengah.
Meski demikian, Yuliot menegaskan bahwa pengolahan mineral harus dilaksanakan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice, dengan melakukan aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari kegiatan pertambangan dengan berupa penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan juga untuk pengendalian emisi karbon yang ditimbulkan.
Wamen ESDM menyampaikan apresiasi atas pembentukan forum DPRD Penghasil Nikel, karena forum tersebut bisa menjadi bentuk pengawasan dan bisa memberikan usulan kebijakan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
"Serta ini merupakan bagian perhatian untuk meningkatkan perekonomian bagi masyarakat, karena komoditas nikel merupakan sumber daya alam yang terbatas dan harus dikelola dengan baik yang dimanfaatkan sebesar-besarnya Untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ," ujar Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan, saat ini terdapat 365 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di enam provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, serta Papua Barat Daya. Sementara untuk pengolahan nikel (smelter) di dalam negeri, terdapat 79 unit smelter yang beroperasi, 74 dalam konstruksi, dan 17 dalam tahan perencanaan dan pengurusan perizinan.
Pengolahan nikel di dalam negeri, sambung Wamen ESDM, merupakan bagian dari hilirisasi dan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana termaktub bahwa seluruh komoditas mineral wajib diolah di dalam negeri.
"Hal ini sejalan dengan prioritas Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi komoditas di dalam negeri. Hilirisasi adalah bagian dari strategi kemandirian bangsa dan pondasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada transformasi ekonomi berbasiskan nilai tambah," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, menuturkan bahwa inisiasi pembentukan forum DPRD Penghasil Nikel adalah untuk menjadi wadah menyampaikan aspirasi bagi provinsi penghasil nikel untuk memperjuangkan aspirasinya terkait komoditas nikel.
"Forum ini adalah wadah untuk menyatukan suara dan langkah para wakil rakyat di daerah bersama eksekutif dan seluruh stakeholder agar kepentingan daerah penghasil nikel didengar, diakomodasi dalam kebijakan nasional," tandasnya.(*)
Related News
Komisi XI DPR Setuju Cairkan PMN untuk BUMN dan Badan Bank Tanah
Wall Street Koreksi, IHSG Tetap Perkasa
Perdana! Mandiri Investasi Sodorkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah
Makin Impresif, IHSG Siap Jebol 8.800
IHSG Melaju, Gulung Saham ADMR, INCO, dan MDKA
Rekor Lagi! IHSG Lari Kencang Berkat BUMI, DEWA, GOTO





