EmitenNews.com - PT KGI Sekuritas Indonesia dengan bangga mengumumkan penerbitan dua waran terstruktur baru, BBCAHDCF5A dan TLKMHDCF5A, dengan aset dasar dari BBCA dan TLKM. Ini menandai awal dari rencana ambisius kami untuk memperkenalkan 100 waran terstruktur sepanjang tahun 2024, memajukan pasar modal Indonesia dengan peluang investasi yang dinamis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan persetujuan kepada KGI Sekuritas Indonesia sebagai Penerbit dan Penyedia Likuiditas, sehingga kami dapat meluncurkan produk investasi baru ini, yaitu Waran terstruktur.

 

Waran terstruktur adalah surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual aset dasar pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Warrants baru dari PT KGI Sekuritas Indonesia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan investasi yang beragam dan kompleks dari para investor di Indonesia.

"Kami memahami bahwa para investor membutuhkan berbagai opsi investasi untuk menavigasi berbagai lingkungan pasar dan tujuan investasi. Produk waran terstruktur PT KGI Sekuritas Indonesia akan memberikan pilihan lebih banyak bagi para investor Indonesia, membantu mereka mencapai alokasi aset yang optimal," kata Antony, Presiden Direktur PT KGI Sekuritas Indonesia, di Jakarta, 19 Juli 2024.

 

Penawaran awal ini mencakup:

 

. BBCAHDCF5A dengan saham dasar dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

. TLKMHDCF5A dengan saham dasar dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

 

Waran terstruktur ini akan jatuh tempo pada 20 Januari 2025, memberikan jangka waktu investasi selama 6 bulan. Periode penawaran berlangsung dari 10 Juli hingga 16 Juli, dengan tanggal pencatatan pertama pada 19 Juli.

Yang menarik adalah bahwa kedua waran terstruktur yang kami terbitkan, harga pelaksanaannya dekat dengan harga saham dasar (Underlying) sehingga sangat bernilai dan menguntungkan investor. Saat IPO, harga pelaksanaan TLKMHDCF5A ditetapkan sebesar Rp3000 atau dalam kondisi In-the-Money (ITM) yang artinya harga acuan saham dasar lebih tinggi dibanding harga pelaksanaan. Sedangkan harga pelaksanaan BBCAHDCF5A ditetapkan sebesar Rp 10.000 atau dekat dengan harga saham dasar (Underlying).