EmitenNews.com - PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) menandatangani pembaruan perjanjian sewa-menyewa ruang kantor dan gudang dengan PT Turbo Elektro Domestici (TED) pada tanggal 28 April 2022.
Dalam keterangan tertulisnya Donny T Herwindo Direktur SCNP Senin (9/5) menyampaikan bahwa Obyek sewa menyewa adalah berupa ruangan kantor seluas 59 meter persegi dan gudang seluas 1.410 meter persegi.
Donny memaparkan perjanjian ini merupakan pembaruan terhadap perjanjian sewa kantor dan sewa gudang dengan mempertimbangkan penyesuain kebutuhan ruangan kantor dan gudang dimana Ruang Kantor menjadi seluas 95 meter persegi dan gudang e-commerce seluas 100 meter serta gudang produk seluas 137 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM.19 di Kecamatan Cileungsi Bogor.
SCNP dan TED menyepakati nilai transaksi sewa menyewa Kantor dan Gudang sebesar Rp637,4 juta selama 3 tahun dan 8 bulan terhitung sejak 1 Mei 2022 hingga pada tanggal 31 Desember 2025.
Sebagai informasi, TED merupakan perusahaan terkendali dari SCNP melalui PT. Selaras Turbo Elektrik Indonesia (STEI) dimana STEI melakukan akuisisi 99,80% saham TED pada 10 November 2020 dan SCNP merupakan pemilik 99,95% saham STEI sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK nomor 42/2020.
Donny menambahkan pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk menyesuaikan luasan area sewa yang digunakan oleh TED dalam melaksanakan kegiatan usaha utamanya untuk administrasi dan distribusi produk.
Selain itu dekatnya lokasi area yang disewakan dengan pabrik dan kantor pusat perseroan sehingga memudahkan pngawasan dan pengendalian kegitan usaha TED.
Related News
Komisaris IPCM Beli Saham Harga Rp272 per Lembar, Ini Tujuannya
Bos CAKK Tambah Saham Lagi, Kali Ini Rp149 Per Lembar
Bos Sido Muncul (SIDO) Sabet Penghargaan Ini
Mitra Tirta Buwana (SOUL) Dapat Restu Ganti Pengurus
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya