EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor. 

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/7/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor. 

“Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

OJK menyebutkan, praktik seperti ini, telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia lainnya, termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi Prastomiyono.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. 

Pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.

Terkait harga, akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah. Ogi yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela. 

Penting diketahui bahwa TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. ***