EmitenNews.com - PT Timah (TINS) telah menunaikan kewajiban pajak dan PNBP sebesar Rp286,242 miliar, Januari - Juni 2024. Kontribusi untuk Semester I 2024 ini, meliputi berbagai jenis pajak. Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mencakup berbagai kewajiban terkait sektor pertambangan.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (26/8/2024), Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa kontribusi pajak dan PNBP itu bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional.

"Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara. Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi kami dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya.

Kontribusi pajak dan PNBP PT Timah tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Pendapatan dari pajak dan PNBP ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek. Di antaranya, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

"Perusahaan memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan PNBP dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hal ini tidak hanya menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aturan yang ada, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

Berikut Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam Lima Tahun Terakhir

Tahun 2019: Rp1,20 triliun

Tahun 2020: Rp677,93 miliar

Tahun 2021: Rp777,09 miliar

Tahun 2022: Rp Rp1,51 triliun

Tahun 2023: Rp888,72 miliar

Sudah menjadi komitmen BUMN bidang pertambangan ini, mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi dalam bentuk pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). ***