EmitenNews.com - Perusahaan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa PT Angkasa Pura I menyampaikan bahwa  telah melakukan pembayaran Efek Bersifat Utang atau Sukuk.

 

Rahadian D. Yogisworo Wakil Direktur Utama PT Angkasa Pura I  menjelaskan bahwa peseroan telah melakukan pembayaran Bunga Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri B-C dan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri BC ke-28. Serta Pelunasan Pokok Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri B dan Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri B sebesar Rp488.934.750.000

 

 " Pembayaran menggunakan sumber dana yang berasal dari kas internal,” jelas Rahardian.

 

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT Angksa Pura I (Persero) atau (APAI).

 

BEI dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Rabu (8/11) menyebutkan sanksi tersebut lantaran Angksa Pura I belum menyampaikan  Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan surat utang atau Sukuk (EBUS) PT Angksa Pura I.

 

Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo. Jatuh tempo pembayaran Obligasi I Angkasa Pura I Tahun