EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memperoleh persetujuan dari hampir 90 persen kreditur dalam proses pemungutan suara atau voting terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Posisi ini melebihi asumsi awal perseroan sebesar 70 persen.


"Dengan hasil ini, WSBP semakin siap untuk terus berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun luar negeri," kata Sekretaris Perusahaan WSBP Fandy Dewanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6/2022).


Dengan hasil ini, WSBP akan terus memperbaiki kinerja agar seluruh kewajiban perusahaan kepada kreditur bisa dilaksanakan dengan baik.


"Perseroan akan melakukan strategi perbaikan untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai skema yang telah disepakati," kata Fandy.


WSBP pada Jumat (17/6), telah melakukan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU yang kembali dilanjutkan pada Senin (20/6/2022).


Berdasarkan hasil voting tersebut sebesar 95,8 persen kreditur telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.


Voting dihadiri 8 kreditur separatis dan 263 kreditur konkuren, dengan total nilai Rp6,3 triliun.


Hasil voting ini jadi momentum sangat penting bagi WSBP karena menjadi awal mula pemulihan kembali WSBP menjadi perusahaan berkinerja unggul.


"Ini menjadi semangat lebih bagi WSBP untuk tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh. Tentunya doa dan kerja keras dari internal dan eksternal perusahaan membuahkan hasil yang baik," katanya.