Sesuai RUPS, M Cash Integrasi (MCAS) Bubarkan MCash Telefast Anak Usaha yang tak Aktif
Ilustrasi aktivitas PT M Cash Integrasi (MCAS). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT M Cash Integrasi Tbk. (MCAS) melaksanakan keputusan penting. MCAS membubarkan anak usaha berstatus tidak aktif atas nama PT MCash Telefast Indonesia pada 28 Desember 2023. Keputusan diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT MCash Telefast Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (30/12/2023) Direktur dan Corporate Secretary MCAS, Rachel Siagian menuturkan bahwa kebijakan itu berdasarkan keputusan sirkuler dari Rapat Umum Pemegang Saham PT MCash Telefast Indonesia yang digelar pada 28 Desember 2023
Pembubaran PT M Cash Telefast Indonesia dipastikan tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MCAS.
PT M Cash Telefast Indonesia adalah anak usaha MCAS dengan kepemilikan saham sebesar 45% dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), MCASH Group, bersama PT Energi Selalu Baru (ESB) dan PT Semolis Teknologi Indonesia (STI), anak usaha PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) bersepakat mendukung ekosistem kendaraan listrik (EV) yang berkembang di Indonesia.
Langkah itu diambil bekerja sama dengan penyedia solusi energi bersih asal Malaysia, Gentari Sdn Bhd (Gentari), melalui anak usahanya, Gentari Green Mobility Sdn Bhd.
Siaran pers MCAS, Senin (27/12/2023) menyebutkan, kerja sama ini akan melibatkan akuisisi oleh Gentari atas sejumlah motor listrik Volta dan stasiun penukaran baterai (SGB) milik ESB. Volta beroperasi sepenuhnya dengan tenaga listrik dan didukung oleh teknologi Internet of Things (IoT) yang canggih serta jaringan SGB yang terus berkembang pesat. ***
Advertorial
Related News
BPS: Inflasi Pada September 2024 Sebesar 1,84 Persen
IHSG Ditutup Melesat 1,52 Persen, 3 Saham Tambang Top Gainers LQ45
RUNS Alihkan Treasuri ke Direksi dan Karyawan Sebagai Saham Bonus
Prima Globalindo (PPGL) Bagi Dividen Interim Rp1,5M, Berikut Jadwalnya
OJK Sebut Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp 137,5T September 2024
IFSH Perpanjang Lagi Jatuh Tempo Kredit Rp200M di Bank Mandiri