EmitenNews.com - Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD), dalam waktu dekat memberlakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif tol penghubung Tangerang Selatan (Tangsel), dan Jakarta itu, menyisir delapan gerbang tol. 

Yaitu, gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7. Penyesuaian tarif berdasar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong. 

Direktur Utama Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien mengaku telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan. ”Itu dilakukan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi, dan beautifikasi secara berkala,” tuturnya. 

Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas aktivitas warga Tangsel menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang, dan Cikampek, Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol.

Misalnya, konstruksi penanganan banjir KM 8, konstruksi penanganan weaving (persilangan) KM 10, dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30. Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada 2019. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol itu, dilakukan setiap 2 tahun sekali. 

Itu untuk mendukung kegiatan operasional seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan tol, dan menjaga kualitas layanan secara optimal. Penerapan penyesuaian tarif itu, juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor.

Nah, dengan adanya kepastian dalam investasi tersebut, dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol. Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan.

Lalu, Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang menyebutkan selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, evaluasi, dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol, serta terdapat kebijakan pemerintah pusat mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol. 

Sosialisasi penyesuaian tarif itu, dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk dan penayangan informasi di Variable Message Signs (VMS) jalan tol, media sosial, dan penyebaran siaran pers. Informasi lebih lanjut penyesuaian tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong akan disampaikan secara berkala melalui saluran komunikasi resmi perusahaan termasuk situs web resmi, media sosial, dan media massa. 

Sementara itu, Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ali Rachmadi menyebut penyesuaian tarif tersebut berdasar Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024. 

Untuk golongan I akan naik menjadi Rp9.500 dari semula Rp7.000. Golongan II dan II menjadi Rp14 ribu, melonjak dari tarif saat ini hanya Rp13.500. Kemudian golongan IV-V menjadi Rp18.500 dari semula hanya Rp16.000. (*)