Setelah DJP, Kemenkominfo Juga Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP
:
0
Tangkapan layar penjualan data pribadi warga Indonesia di dark web(X @secgron). dok. MediaIndonesia.
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut memastikan tidak ada kebocoran data seperti yang diramaikan dalam beberapa hari ini. Dalam investigasi dan mitigasi bersama lembaga terkait, Kemenkominfo mengemukakan hasil penelusuran dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pernyataan ini selaras dengan pengumuman pihak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif. Tidak ada kebocoran data. Antarlembaga terkait terus melakukan kolaborasi dalam investigasi dan mitigasi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi, Sabtu (21/9/2024).
Kemenkominfo juga menekankan eksistensi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan ada sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi masyarakat.
Dalam regulasi tersebut diatur untuk setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Untuk pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkait proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," kata Prabu.
Pada Jumat (20/9/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.
"Berdasarkan penelitian, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.
Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





