EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut memastikan tidak ada kebocoran data seperti yang diramaikan dalam beberapa hari ini. Dalam investigasi dan mitigasi bersama lembaga terkait, Kemenkominfo mengemukakan hasil penelusuran dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pernyataan ini selaras dengan pengumuman pihak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif. Tidak ada kebocoran data. Antarlembaga terkait terus melakukan kolaborasi dalam investigasi dan mitigasi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi, Sabtu (21/9/2024). 

Kemenkominfo juga menekankan eksistensi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan ada sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi masyarakat.

Dalam regulasi tersebut diatur untuk setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Untuk pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Terkait proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," kata Prabu.

Pada Jumat (20/9/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.

"Berdasarkan penelitian, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

DJP menyatakan akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur milik instansi.

Seperti diketahui, dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.

Melalui akun X @secgron, Teguh menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.

Malah, selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data-data lainnya. Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.

Dalam cuitannya itu, Teguh mengatakan data yang bocor juga termasuk milik Presiden Joko Widodo serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Juga milik sejumlah menteri. Di antaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi. ***