Setelah Listing, OJK Tetapkan Saham Produsen Ban King Tire (TYRE) Masuk Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT King Tire Indonesia Tbk (TYRE) masuk dalam daftar efek syariah usai resmi melantai di bursa hari ini.
TYRE menjadi emiten ke- 35 yang melakukan initial public offering (IPO) tahun ini. Penetapan TYRE sebagai saham syariah berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-47/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT King Tire Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT King Tire Indonesia Tbk," dikutip dari laman resmi OJK, Senin (8/5/2023).
Adapun King Tire menawarkan sebanyak 700 juta saham baru atau sebesar 20,13% dari seluruh total modal disetor penuh setelah IPO.
Related News
PTBA Tarik Kredit Jumbo, Manfaatkan Fasilitas ini
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen





