Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
:
0
Ilustrasi demo buruh dan mahasiswa memprotes UU Ciptaker. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan segera dimulai. Pemerintah bersama DPR segera mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen taat dengan putusan MK.
Kepada pers usai Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK.
"Jadi sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada Januari 2025, Menteri Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.
Dengan begitu untuk aturan UMP pada tahun depan, tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru.
"Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies Kadir kepada pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
DPR perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.
Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





