Setelah Samin Tan, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang
:
0
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. Dok. MedanEkspress.
EmitenNews.com - Setelah pengusaha Samin Tamin, ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membeberkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam penyelidikan kasus itu. Penyidik Kejaksaan Agung baru menetapkan Beneficial Ownership PT AKT Samin Tan sebagai tersangka.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini tengah berlangsung secara bertahap. Dia menegaskan bahwa pihak berwenang sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum dengan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan," kata Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak, dalam unggahan Instagram @satgaspkhofficial, Jumat (10/4/2026).
Penentuan tersangka tambahan akan dilakukan jika ditemukan fakta hukum yang kuat di lapangan. Hal itu menjadi upaya penegakan hukum untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan yang terdapat banyak penyimpangan di kawasan hutan tersebut.
"Kalau ada bukti-bukti yang kuat, tentu tersangka lainnya akan ditetapkan. Baik yang sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, atau juga penyelenggara negara," tegas Barit Simanjuntak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin atas nama Satgas PKH, telah mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Turut hadir dalam pengambilalihan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.
"Lokasi tambang AKT di Murung Raya, Kalteng ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil Lahadalia dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).
Related News
Sekolah Rakyat Siap Tampung 45 Ribu Anak, Begini Syarat Masuknya
Oleh-Oleh Prabowo dari Paris, Forum Bisnis RI-Prancis Teken Deal Jumbo
Spontan, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng di Bandara Orly
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar
Kinerja Cemerlang, Bank BSN Angkat Direksi Baru
Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Bersama Baznas





