EmitenNews.com - Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), emiten yang bergerak dalam bidang pengembangan, perdagangan, industri, pertambangan,dan pertanian ini secara resmi menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 8 Januari 2024 lalu

Adapun hasil RUPS tersebut menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), 

Perubahan tersebut adalah mengenai sisa dana untuk keperluan Belanja Modal yang jadinya akan dialihkan seluruh penggunaannya untuk melakukan pembelian sebanyak 99,94% saham PT Bhakti Harapan Sejahtera (BHS) yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara, dimana BHS memiliki 70% saham pada PT Tri Oetama Persada sebagai pemilik IUPOP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

Lalu, Sisa dana untuk keperluan Modal Kerja akan dialokasikan yang pertama untuk modal kerja proyek baru dengan PT Pasir Bara Prima (Proyek PBP), dimana terdapat kelebihan alokasi Modal Kerja akan dialihkan untuk melakukan akuisisi atas 99,94% kepemilikan saham pada PT Bhakti Harapan Sejahtera yang memiliki 70% kepemilikan saham pada Anak usaha yaitu PT Tri Oetama Persada sebagai pemilik IUPOP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan sisa alokasi Modal Kerja akan tetap digunakan sebagai perputaran Modal Kerja untuk Proyek PBP.

“Selanjutnya, modal Kerja Proyek Berjalan tidak mengalami perubahan penggunaannya dan akan tetap digunakan sebagai perputaran Modal Kerja untuk Proyek yang sedang berjalan.” kata Corporate Secretary PKPK, Irma Euginia dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024)

Berikutnya, dalam acara RUPS, telah disetujui pembelian saham-saham milik PT Deli Pratama Batubara sebanyak 14.991.000 saham atau sebesar 99,94% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera dengan menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan Transaksi Material 

Selain itu juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian saham-saham milik PT Deli Pratama Batubara dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku