EmitenNews.com - Siap-siap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Dalam penerapan kebijakan yang dimulai awal November 2023 itu, akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI. Titik penilangannya masih dalam tahap pembahasan bersama. 

 

"Efektif 1 November 2023, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Dilakukan oleh Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada pers, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).

 

Menurut Syafril Liputo, meski sempat terhenti tetapi tilang uji emisi ini kembali dilakukan setelah menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan. Diberlakukan kembali, dengan pertimbangan, sosialisasinya sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan.

 

Di luar itu, tercatat pula peningkatan signifikan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi. Sebelumnya, datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif. Itu berarti, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi.

 

Untuk mekanisme penilangannya, masih sama dengan September 2023. Nantinya, pemilik yang sepeda motornya tak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp250.000, dan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp500.000. 

 

Kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta. Dengan menerapkan aturan ini kembali, diharapkan kualitas udara, makin baik. Asap yang ditimbulkan oleh kendaraan dinilai ikut memperburul kendaraan. ***