Siap-siap! Pemprov DKI Terapkan Lagi Tilang Uji Emisi, Mulai Awal November 2023
:
0
Ilustrasi uji emisi kendaraan. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Siap-siap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi. Dalam penerapan kebijakan yang dimulai awal November 2023 itu, akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI. Titik penilangannya masih dalam tahap pembahasan bersama.
"Efektif 1 November 2023, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Dilakukan oleh Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada pers, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Menurut Syafril Liputo, meski sempat terhenti tetapi tilang uji emisi ini kembali dilakukan setelah menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan. Diberlakukan kembali, dengan pertimbangan, sosialisasinya sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan.
Di luar itu, tercatat pula peningkatan signifikan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi. Sebelumnya, datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif. Itu berarti, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi.
Untuk mekanisme penilangannya, masih sama dengan September 2023. Nantinya, pemilik yang sepeda motornya tak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp250.000, dan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp500.000.
Related News
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden





