EmitenNews - Penggunaan detektor covid-19 berbasis hembusan nafas,  GeNose C-19, saat ini sedang disimulasikan di 15 bandara. Jika detektor buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai layak dan resmi digunakan di bandara mulai April atau Mei mendatang, calon penumpang udara perlu menyiapkan diri dengan ketentuan tersebut.

Berdasarkan penjelasan PT Angkasa Pura I (persero), nantinya ketika  GeNose C-19 resmi digunakan di bandara, untuk melakukan pemeriksaan covid-19 menggunakan GeNose terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu:


1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,

2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,

3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampe napas.

4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.

5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.


Adapun prosedur dan alur pemeriksaan menggunakan GeNose sebagaimana yang disimulasikan adalah sebagai berikut:

Pertama, calon penumpang menuju tempat pendaftaran untuk mengambil nomor antrean. Untuk sementara, pendaftaran dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi PanggilAja.com dan aplikasi Farmalab.

Kedua, calon penumpang melakukan pembayaran di tempat terpisah dari tempat pendaftaran.