EmitenNews - Penggunaan detektor covid-19 berbasis hembusan nafas, GeNose C-19, saat ini sedang disimulasikan di 15 bandara. Jika detektor buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinilai layak dan resmi digunakan di bandara mulai April atau Mei mendatang, calon penumpang udara perlu menyiapkan diri dengan ketentuan tersebut.
Berdasarkan penjelasan PT Angkasa Pura I (persero), nantinya ketika GeNose C-19 resmi digunakan di bandara, untuk melakukan pemeriksaan covid-19 menggunakan GeNose terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu:
1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,
2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,
3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampe napas.
4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.
Adapun prosedur dan alur pemeriksaan menggunakan GeNose sebagaimana yang disimulasikan adalah sebagai berikut:
Pertama, calon penumpang menuju tempat pendaftaran untuk mengambil nomor antrean. Untuk sementara, pendaftaran dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi PanggilAja.com dan aplikasi Farmalab.
Kedua, calon penumpang melakukan pembayaran di tempat terpisah dari tempat pendaftaran.
Related News
OJK Perpanjang Tenggat Pelaporan SLIK Asuransi Hingga 2027
Harga Beras SPHP Tak Naik, Tapi Pembelian Dibatasi
BREN, DSSA, IFSH, dan SOTS Hiasi Top Losers Pekan Ini
WBSA, BDMN, dan KOTA Huni Top Gainers, Simak Lengkapnya
IHSG Longsor 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.736 Triliun
Kebutuhan Avtur Periode Haji Diproyeksikan 80 Ribu Kiloliter





