EmitenNews.com—Emiten animal feed PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bermaksud mendapatkan mandat (persetujuan) dari pemegang saham, berkaitan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk buyback.

 

Merujuk keterangan resmi JPFA yang disampaikan kepada BEI dan dikutip, Selasa (28/2/2023) disebutkan, Meskipun mandat Buyback akan memberi wewenang kepada Perseroan untuk membeli kembali hingga persentase tertentu dari saham yang diterbitkan Perseroan, sebelum melaksanakan Buyback, Perseroan tetap akan memperhatikan baik keadaan internal maupun eksternal, sehingga belum ada kepastian bagi Perseroan untuk melakukan pembelian satu atau semua saham yang diizinkan berdasarkan Buyback. 

 

Buyback akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”).

 

Jumlah mandat Buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp350 miliar.

 

Jika Perseroan memutuskan untuk memanfaatkan mandat Buyback, Direksi akan mempertimbangkan semua faktor keuangan dan non-keuangan yang relevan (misalnya kondisi pasar saham dan kinerja saham) serta ketersediaan sumber internal dan/atau eksternal. Direksi tidak akan melaksanakan Buyback apabila hal tersebut, sedemikian rupa dapat menyebabkan likuiditas dan kondisi operasional Perseroan akan terpengaruh secara material.

 

“Harga saham Buyback akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017,” tulis Maya Pradjono Corporate Secretary JPFA.

 

Setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”), Buyback dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. 

 

Alasan dari aksi ini dalam mengelola usaha Perseroan, manajemen selalu berupaya untuk meningkatkan nilai Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, Buyback dapat dianggap sebagai salah satu cara, melalui mana ROE Perseroan dapat ditingkatkan.

 

Mandat untuk melaksanakan Buyback akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada Pemegang Saham. Sepanjang Perseroan memiliki modal dan dana lebih, dibanding kebutuhan keuangan Perseroan, dan dengan mempertimbangkan pertumbuhan serta rencana ekspansi, mandat Buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi Pemegang Saham dengan cara menguntungkan, efektif dan efisien. Mandat Buyback akan memberi Perseroan fleksibilitas untuk melakukan Buyback setiap saat, tergantung pada kondisi pasar, selama periode Mandat Buyback.