EmitenNews.com—Emiten animal feed PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bermaksud mendapatkan mandat (persetujuan) dari pemegang saham, berkaitan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk buyback.

 

Merujuk keterangan resmi JPFA yang disampaikan kepada BEI dan dikutip, Selasa (28/2/2023) disebutkan, Meskipun mandat Buyback akan memberi wewenang kepada Perseroan untuk membeli kembali hingga persentase tertentu dari saham yang diterbitkan Perseroan, sebelum melaksanakan Buyback, Perseroan tetap akan memperhatikan baik keadaan internal maupun eksternal, sehingga belum ada kepastian bagi Perseroan untuk melakukan pembelian satu atau semua saham yang diizinkan berdasarkan Buyback. 

 

Buyback akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”).

 

Jumlah mandat Buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp350 miliar.

 

Jika Perseroan memutuskan untuk memanfaatkan mandat Buyback, Direksi akan mempertimbangkan semua faktor keuangan dan non-keuangan yang relevan (misalnya kondisi pasar saham dan kinerja saham) serta ketersediaan sumber internal dan/atau eksternal. Direksi tidak akan melaksanakan Buyback apabila hal tersebut, sedemikian rupa dapat menyebabkan likuiditas dan kondisi operasional Perseroan akan terpengaruh secara material.