Siapkan Rp727 Miliar, Sarana Multi Infrastruktur Siap Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyiapkan dana Rp727,5 miliar untuk melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 Seri B. Obligasi tersebut akan jatuh tempo 30 Oktober 2022.
Dalam keterangan tertulisnya pada keterbukaan Informasi Rabu (20/7/2022), Direktur Utama SMI, Edwin Syahruzad menyampaikan, obligasi tersebut akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022. Ia memastikan, langkah perseroan itu tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha SMI.
Sementara itu sebagai perusahaan yang dimandatkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, PT SMI mendukung penuh upaya pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan. Itu dilakukan dengan mengakselerasi program pembangunan nasional berkelanjutan di berbagai sektor.
"Di antaranya melalui produk-produk keuangan berkelanjutan, mobilisasi dukungan pembiayaan melalui fasilitas multilateral atau instrumen pasar modal seperti green bond, serta SDG Indonesia One (SIO) sebagai platform blended finance," tegas Edwin Syahruzad pada forum bisnis bertajuk “Sustainable Finance: Instruments and Management in Achieving Sustainable Development of Indonesia”, di Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7/2022).
Melalui platform SDG Indonesia One, PT SMI telah berhasil memperoleh komitmen sebesar USD3,3 miliar dari para donor, filantropi, maupun lembaga keuangan bilateral/multilateral. Dana tersebut selanjutnya disalurkan dalam proyek-proyek berwawasan lingkungan, antara lain sektor energi terbarukan. ***
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang