EmitenNews.com - Selamat datang TV Digital. Siaran TV analog di kawasan Jakarta mulai besok, Kamis (25/8/2022), resmi dimatikan. Sebagai gantinya, silakan menikmati tayangan televisi melalui siaran TV digital. Keputusan itu bagian dari penerapan Analog Switch Off (ASO). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan ASO ini.


Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (24/8/2022), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, Jakarta tentu siap dalam upaya menuju penghentian penyiaran analog serta migrasi penyiaran digital. Ia berharap migrasi itu berjalan tanpa halangan berarti.


“ASO di Jakarta pada 25 Agustus ini, mudah-mudahan berjalan dengan lancar," kata Marullah Matali.


Menurut Marullah Matali, Jakarta siap dalam menuju penghentian penyiaran analog serta migrasi penyiaran digital tersebut. Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendukung amanat undang-undang dengan harapan program nasional ASO ini dapat terlaksana dengan baik.


Perpindahan teknologi siaran dari analog ke digital tersebut, merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah daerah berperan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga mendistribusikan bantuan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin.


Melalui Dinas Kominfotik, Pemprov DKI Jakarta, Marullah menyebutkan, telah memverifikasi dan menetapkan jumlah bantuan untuk rumah tangga miskin di wilayahnya sesuai kriteria pemerintah pusat. Totalnya, mencapai 123.888, yang memiliki TV analog di rumah masing-masing.


Informasi yang ada menyebutkan, saat ini penerima bantuan set top box gratis TV digital di wilayah Provinsi Jakarta itu sejumlah 50.059 rumah tangga. Itu berarti, data penerima itu, kurang dari separuhnya. Itu belum termasuk warga di Kepulauan Seribu yang mencapai 30 ribuan warga, tidak termasuk 50.059 rumah tangga.


Melihat ada ketimpangan jumlah sasaran penerima bantuan set top box gratis, Marullah berharap ke depan ada perluasan infrastruktur sinyal TV digital dan juga masyarakat kurang mampu. Dengan begitu, kata dia, masyarakat DKI Jakarta mudah-mudahan menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas, TV digital.


Seperti diketahui migrasi TV analog ke digital ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). ***