EmitenNews.com - Sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, PT. Electronic Technology Indoplas, dengan terdakwa warga negara Korea Selatan, Lee Soo Hyun, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (22/11/2023), menghadirkan seorang ahli dan 2 orang saksi a de charge atau meringankan. Mereka dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun. 


Lee Soo Hyun, seorang pemegang saham dan Komisaris PT. Electronic Technology Indoplas, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Lee Soo Hyun didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp26 miliar. 

 

Sidang ke-12 yang dipimpin oleh hakim R. Aji Suryo ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan 2 orang saksi a de charge atau meringankan yang dihadirkan tim Penasihat Hukum Lee Soo Hyun. 

 

Dua orang saksi dalam sidang di Ruang 1 PN Tangerang ini adalah Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim. Keduanya, warga negara Korea Selatan yang bekerja di Indonesia. Sedangkan ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli hukum bisnis N.R. Indriati. 

 

Dalam kesaksiannya, Kwang Hee Kang dan Jeung Soo Kim menerangkan bahwa perusahaan Korea di Indonesia memberikan sejumlah fasilitas, seperti mobil, sopir, sekolah anak, makan, medis, tiket pesawat 1 tahun sekali, kebutuhan marketing, golf, asuransi dan entertainment. 

 

Kedua saksi menyebutkan, fasilitas-fasilitas tersebut diberikan, semua sudah secara umum menjadi kebijakan perusahaan. 

 

“Kalau tidak ada pemberian fasilitas ini maka tidak ada warga negara Korea yang mau bekerja di Indonesia” ungkap mereka berdua. 

 

Keterangan ahli 

Sementara itu yang berkaitan dengan keterangan ahli N.R. Indriati, Penasihat Hukum Anas Najamuddin menjelaskan seusai sidang. 

 

“Pada pokoknya ahli menerangkan bahwa kesepakatan itu walaupun tidak tertulis itu dianggap sah selama memenuhi empat syarat” kata Anas.