EmitenNews.com - PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi dengan nilai hingga Rp14,5 triliun dari sejumlah bank besar. Dalam transaksi tersebut, aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari aset bersih akan dijadikan jaminan kepada kreditur.

Fasilitas tersebut tertuang dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi yang pertama kali ditandatangani pada 24 Maret 2025 dan kemudian diubah serta dinyatakan kembali pada 31 Maret 2026.

Adapun bank yang terlibat antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch, serta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch.

Melalui keterbukaan informasi, Jumat (14/8/2026), manajemen SILO mengungkapkan bahwa dalam fasilitas tersebut, BNI bertindak sebagai agen fasilitas sekaligus agen jaminan.

Fasilitas yang diberikan terdiri atas pinjaman berjangka tujuh tahun, fasilitas revolving, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Pemberian fasilitas tersebut memiliki sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan pemegang saham terkait pemberian jaminan dan penanggungan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

Untuk diketahui, aset yang menjadi jaminan juga mencakup properti-properti yang menjadi objek transaksi First REIT. Sebelumnya, SILO memang telah mengungkapkan rencana mengambil alih portofolio aset rumah sakit yang selama ini dimiliki entitas anak First REIT.

Dengan demikian, rencana akuisisi aset First REIT senilai Rp6,908 triliun tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan aset SILO, tetapi juga menjadi bagian dari aset yang dapat dijaminkan dalam fasilitas sindikasi tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi, nilai fasilitas pinjaman sindikasi maupun nilai penjaminan masing-masing melebihi 20% ekuitas SILO berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026. Oleh karena itu, transaksi tersebut masuk kategori transaksi material berdasarkan POJK 17.

Meski demikian, manajemen SILO menyebut transaksi fasilitas pinjaman sindikasi dan penjaminan tersebut termasuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar maupun memperoleh persetujuan RUPS untuk transaksi pinjamannya.