Simak Ini yang Dilakukan Turki Hadapi Ancaman Terbaru MSCI
:
0
MSCI membekukan Indeks MSCI Turki, Jumat (18/10.2026). Foto: MSCI
EmitenNews.com - Pemerintah Turki mengambil sejumlah langkah untuk keluar dari ancaman lembaga keuangan global MSCI demi terbebas dari pembekuan Indeks MSCI dan klasifikasi pasar sahamnya tidak turun dari Pasar Berkembang.
Seperti diketahui dalam pengumuman MSCI Jumat (16/10/2026) Shubuh waktu Indonesia Barat, Turki bersama Indonesia, mendapat hukuman baru. Untuk Pasar Modal Indonesia, klasifikasi pasarnya terancam diturunkan dua kasta dari Pasar Berkembang ke Pasar Mandiri. Pada saat bersamaan MSCI membekukan Indeks MSCI Turki.
Turki tidak tinggal diam menghadapi kebijakan baru dari MSCI. Pemerintah Turki, sebagaimana diberitakan Anadolu, Jumat (16/10/2026) malam WIB menargetkan penyelesaian perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan pasar modal pada awal 2027.
Fokus, peraturan baru tersebut pada perlindungan investor, peningkatan transparansi, dan penindakan terhadap praktik yang mengganggu perdagangan yang adil.
Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Turki Mehmet Simsek mengatakan bahwa langkah tersebut juga akan mencakup pengawasan terhadap transaksi terkoordinasi yang dilakukan oleh dana investasi.
Dalam pernyataan melalui platform media sosial Turki, NSosyal, Simsek memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk meningkatkan transparansi pasar dan memperkuat kepercayaan investor.
Simsek menyatakan lembaga-lembaga terkait tengah menerapkan sejumlah regulasi penting dengan mempertimbangkan penilaian dari penyedia indeks internasional.
Menurut Simsek, peraturan yang diterbitkan Otoritas Pasar Modal Turki (SPK) telah memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan transparansi mengenai pihak yang menjadi pemilik akhir saham.
Pedoman dana investasi yang diumumkan pada akhir Agustus memungkinkan pengungkapan portofolio dana lindung nilai (hedge fund) setiap pekan.
Aturan tersebut juga mewajibkan pengumuman apabila dana yang diperdagangkan melalui Turkish Electronic Fund Trading Platform (TEFAS), yakni platform perdagangan dana elektronik Turkiye, melewati ambang batas kepemilikan saham tertentu.
Related News
Ngundang Influencer, OJK Bahas Perkembangan Terbaru Bursa
IHSG -11,57%, Investor Asing Ramai Tarik Diri & Borong Saham–Saham RI
All-Time Low Baru di 5.185, Koreksi IHSG di Sepanjang Tahun Tembus 40%
DPR Siap Panggil OJK, BEI, Kemenkeu, dan BI Soal Ancaman MSCI
Aljazair Prioritaskan BUMN Indonesia Garap Sektor Fosfat
Bahlil Bocorkan Pembentukan BUK Dalam RUU Migas Baru





