EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan dua alternatif mekanisme untuk masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi, yaitu melalui penerbitan saham baru (Rights Issue) dan/atau penjualan saham treasury.

Skema tersebut dipaparkan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kala diwawancarai usai sosialisasi POJK 13/2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (26/9/2026) di mana kedua mekanisme tersebut memungkinkan untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," kata Jeffrey.

Jeffrey menjelaskan BEI masih melakukan kajian untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan, apakah salah satu skema atau kombinasi keduanya.

"Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," terang Jeffrey.

Terkait pembagian dividen yang dapat dilakukan setelah demutualisasi, Jeffrey mengungkapkan pihaknya belum dapat menentukan besaran yang akan dibagikan.

Alasannya, BEI harus terlebih dahulu menyesuaikan anggaran dasar yang selama ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen.

Adapun perubahan anggaran dasar tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

"Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," ungkap Jeffrey.

Setelah demutualisasi, BEI bersama pemegang saham juga akan mengkaji rencana bisnis ke depan, termasuk kebutuhan investasi. Dari hasil kajian tersebut akan ditentukan seberapa besar laba yang akan dibagikan sebagai dividen.