Soal Gugatan Alim Investindo, Ini Jawaban Bank Maspion Indonesia (BMAS)
EmitenNews.com - Bank Maspion Indonesia (BMAS) mendapat gugatan senilai Rp283,71 miliar. Gugatan itu datang dari Alim Investindo. Alim Markus tidak lain adalah sosok di balik Alim Investindo.
Menanggapi sepak terjang perusahaan milik Alim Markus itu, perseroan mengaku belum dapat menyampaikan komentar dan tanggapan lebih lanjut. Pasalnya, hingga saat ini, belum mengetahui substansi materi gugatan. Apalagi, perseroan belum mendapat surat resmi mengenai gugatan tersebut.
Oleh karena itu, perseroan belum bisa berkomentar,” tulis Iwan Djayawasita, Head of Corporate Secretary Bank Maspion Indonesia.
Selanjutnya, perseroan belum dapat melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap dampak dapat mempengaruhi nilai saham. Selain itu, perseroan belum mengetahui informasi/kejadian penting lain material, dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
Sebelumnya, berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Alim Investindo menggugat Bank Maspion Rp283,71 miliar. Gugatan dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby itu, didaftarkan pada Senin, 18 Desember 2023.
Tergugat dalam perkara itu, Bank Maspion Indonesia (BMAS), Pardi Kendy, dan Anita Anggawidjaja. Turut tergugat Kasikorn Vision Financial Company Pte Ltd, Kasikornbank Public Company Limited, PT Guna Investindo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)
Related News
Jelang Delisting, Mantan Dirut Telkom Mundur dari Indointernet (EDGE)
Jaga Penjualan PC dan Notebook Tetap Solid, Laba MTDL Naik 10 Persen
Kakak Tertua Diusung Kembali Jadi CEO SIDO, Transisi Gen Ke-4 Dimulai!
Turnaround Kinerja TPIA, Balikkan Rugi Jadi Laba di 2025
BCAP Cetak Laba Rp278 Miliar Pada 2025, Pendapatan Naik 16,2 Persen
Grup Pelindo (IPCC) Toreh Laba Rp256M, Tertinggi Sepanjang Sejarah!





