Soal Implementasi Pasal 424 KUHP, Menteri Sandiaga akan Berkoordinasi dengan Kapolri
Turis mancanegara 2 di Bali. Dok. Harian Nasional.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. ***
Related News
Turun Rp40.000, Harga Emas Antam Kembali di Bawah Rp1,5 Juta per Gram
Tambah Kepemilikan, Sang Komisaris Kini Miliki 10,3 Persen Saham PEHA
Kolaborasi Finnet-Alfamart, Luncurkan Layanan Pembayaran MPN
Uang Beredar Oktober 2024 Tercatat Rp9.078 Triliun, Tumbuh 6,7 Persen
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp2.000 per Gram
GJAW 2024, Tiga Merek Baru Mobil Listrik Asal China Diluncurkan