Soal Implementasi Pasal 424 KUHP, Menteri Sandiaga akan Berkoordinasi dengan Kapolri

Turis mancanegara 2 di Bali. Dok. Harian Nasional.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
- mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
- mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. ***
Related News

AS Sepakat Rampungkan Kebijakan Tarif dengan RI dalam 60 Hari

Indonesia Tawarkan Relaksasi dalam Negosiasi Tarif dengan AS

Ketahuan, Tarif Impor Paman Trump Untuk Indonesia Capai 47 Persen

BNI Horse Racing 2025 Dorong Pariwisata & Ekonomi Nasional

BRI Dukung Usaha Perhiasan Batu Alam Tembus Pasar Global

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp10.000 per Gram