Soal Kenaikan PPN Jadi 11 Persen, Menkeu: Negara G20 dan OECD 15,5 Persen
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.
“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,” kata Menkeu seperti dilansir laman Kementerian, Sabtu (9/4).
Sri Mulyani membandingkan kenaikan PPN Indonesia menjadi 11 persen dengan negara-negara di G20 dan OECD, dimana rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15 persen atau bahkan 15,5 persen. Menurut dia kenaikan PPN ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
“Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11 persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi enggak bisa dipisah-pisah,” kata Menkeu.
Reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Di dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3 persen. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” ujar Menkeu.
Di sisi lain, barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN.
“Jadi inilah yang kita sebutkan menata fondasi pajak kita. Walaupun dari sisi PPN, untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11 persen, maka dia akan 11 persen. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1, 2, dan 3 persen. Ini yang saya ingin sampaikan, bangun fondasi Republik memang semua berkontribusi,” kata Menkeu.
Ia berharap seluruh kebijakan perpajakan dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan wujud bela negara dan menjadi tulang punggung utama pembangunan bangsa.(fj)
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029