Solusi Indonesia Terhindar Jebakan, Indef Nilai KPPU Perlu Kewenangan Penyidikan
:
0
KPPU dok Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperluas. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum. Ini penting agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penguatan KPPU salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/1/2023), Ekonom Senior Indef Didin S Damanhuri mengungkapkan, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti. Dengan begitu, proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat, dan tepat sasaran.
Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.
Menurut Didin, penguatan KPPU, salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap. Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi.
Khususnya di bidang perekonomian untuk mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





